DPMD Gunung Mas Kaji Tiru Penanganan Batas Desa di Kapuas

Kuala Kapuas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas melakukan kaji tiru terkait penanganan batas desa di Kabupaten Kapuas.
 
“Mereka datang ke Kapuas untuk melakukan kaji tiru terkait percepatan penyelesaian masalah batas antardesa,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan.

Kaji tiru yang dilakukan meliputi teknis pelacakan dan pengukuran lapangan, pemetaan dan sistem informasi geografis, pelaksanaan musyawarah batas antardesa, penyelesaian konflik dan sengketa batas antardesa, serta dinamika lain yang berkembang dalam pelaksanaan tugas penyelesaian batas antardesa.

“Alasan kaji tiru di daerah ini, karena melihat Kabupaten Kapuas mampu mendorong percepatan batas antardesa serta direkomendasikan oleh DPMD Provinsi Kalteng dan Badan Informasi Geospasial,” katanya.

Kabupaten Gunung Mas sendiri memiliki 114 desa dan mulai tahun 2024 memprogramkan penyelesaian batas antardesa di wilayahnya.

Pemkab Kapuas menyampaikan apresiasi DPMD Kabupaten Gunung Mas yang telah bertandang ke daerah itu. “Semoga informasi yang disampaikan, dapat memberikan manfaat pelaksanaan tugas penyelesaian batas antardesa,” ucapnya.

Pada 2023 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) DPMD Kapuas sudah menyelesaikan 100 batas desa di daerah tersebut.

“Ada 100 batas desa yang tersebar di sebelas kecamatan sudah kami  selesaikan pada tahun 2023,” kata Budi Kurniawan, melalui anggota TPPBD PMD Kapuas A’an Meiza di Kuala Kapuas.

Untuk 2024, lanjutnya, rencana paling utama terkait batas adalah mendukung pemekaran batas Kecamatan Mantangai yang nantinya terbagi menjadi tiga kecamatan.

“Di situ juga (batas Kecamatan Mantangai) ada sekitar 38 desa yang akan kami selesaikan. Kemarin juga kami baru melakukan pelacakan batas Desa Pematang dan Desa Sei Teras, dan mereka sudah sepakat kedua desa itu,” tuturnya.

Kendala dalam melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa di beberapa desa di kabupaten setempat antara lain terkait data, cuaca, dan medan.

“Kendala kita banyak, paling utama itu terkait data yang belum lengkap, cuaca terkadang hujan yang menghambat kami untuk melakukan pelacakan. Kemudian medan di lapangan dan jarak tempuh untuk menuju lokasi untuk dilakukan pelacakan itu,” jelasnya.

Berkaitan desa-desa yang tidak bersepakat terkait batas wilayah mereka, pihaknya akan memfasilitasi kembali.

“Kami panggil dan kami  akan rapatkan, nanti bagaimana hasilnya apakah akan diserahkan ke Pemkab Kapuas atau dikembalikan kepada masyarakatnya,” demikian A’an Meiza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *