171 Kades di Kapuas Resmi Dikukuhkan, Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Kuala Kapuas – Sebanyak 171 kepala desa (kades) di Kabupaten Kapuas resmi dilantik dalam sebuah pengukuhan masa jabatan yang digelar di Aula Rujab Bupati Kapuas, Rabu (19/6/2024). Acara ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya.

Pengukuhan ini menandai perpanjangan masa jabatan kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan pertama atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutannya, Erlin Hardi mengucapkan selamat kepada para kades yang dilantik dan berharap mereka dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Dia juga mengingatkan para kades untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap kades yang masa jabatannya diperpanjang.

“Hari ini kita kukuhkan 171 dari total 214 desa di Kapuas yang masa jabatan kadesnya diperpanjang,” kata Budi. “Sedangkan 39 desa lainnya tidak termasuk dalam pengukuhan ini karena masa jabatan kadesnya berakhir sebelum Februari 2024 dan akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2025.”

Lebih lanjut, Budi merincikan bahwa dari 171 kades yang dilantik, 7 di antaranya masa jabatannya berakhir pada periode 7 Februari 2024 dan 5 Maret 2024. “Sehingga, mekanisme pengukuhan ini sekaligus menjadi pemberhentian Pj Kades dan pengukuhan perpanjangan/pengangkatan kembali kades yang sebelumnya diisi oleh Pj,” jelasnya.

Adapun 164 kades lainnya yang dilantik masa jabatannya berakhir pada tahun 2025, 2026, dan 2029. Sedangkan tiga kades lainnya tidak dilakukan pengukuhan karena diisi melalui mekanisme PAW (Penggantian Antar Waktu).