Kuala Kapuas – Sebanyak 214 desa di Kabupaten Kapuas telah diwajibkan menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS) untuk pengelolaan keuangan desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Budi Kurniawan, seusai peluncuran aplikasi CMS yang bekerja sama dengan Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas. Acara peluncuran ini berlangsung di Hall Rujab Bupati Kapuas pada Kamis, 18 Juli 2024.
“Sampai dengan Juni 2024, sudah 85 persen atau sekitar 180 desa dari 214 yang telah menerapkan CMS. Tinggal daerah hulu yang masih perlu kita dorong. Namun, saya sudah mewajibkan bahwa setelah peluncuran ini semua desa harus menggunakan CMS,” kata Budi Kurniawan.
Ia mengakui bahwa desa-desa di daerah hulu sering mengalami kendala jaringan internet dalam pelaksanaannya.
“Terkait sinyal, kami telah membangun beberapa sistem. Transaksi bisa dilakukan secara offline terlebih dahulu, dan ketika mereka berada di lokasi yang memiliki jaringan sinyal, transaksi tersebut dapat diselesaikan. Beberapa fitur CMS masih bersifat manual. Misalnya, dalam kegiatan swakelola, pembayaran upah tukang tidak mungkin dilakukan melalui CMS,” jelasnya.
Namun, untuk pembelian barang, insentif, siltap, dan lain-lain, harus dilakukan secara CMS.
“Tidak ada lagi penerimaan gaji, siltap, dan segala macam pembayaran perangkat yang dilakukan secara manual. Dengan CMS, semua dibayarkan non tunai ke rekening masing-masing, sehingga tidak ada pemotongan dan hal-hal lain yang dapat diminimalisir,” tandasnya.