Kamis, 26 September 2024
Telah dilaksanakan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, di Balai Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai. Yang dihadiri oleh 10 (sepuluh) Desa, terdiri dari Kepala Desa, Pj. Kepala, Ketua BPD dan Perangkat Desa, hadir juga Camat Mantangai (Yubderi, S.Pd, MA) beserta Staf Kecamatan.
Pada forum tersebut Kejari Kapuas menyampaikan 3 (tiga) penting, yaitu :
- Mewujudkan Desa Bebas dari Korupsi
- Penerapan Keadilan Restoratif, dan
- Penyalahgunaan Narkotika
Pada kegiatan tersebut Kejari Kapuas juga mengingat kepada Kepala Desa, sebagaimana kita ketahui sekarang masa jabatan Kepala Desa bertambah menjadi 8 Tahun. Tugas dan amanah yang diemban semakin bertambah. Pun demikian begitu Kepala Desa juga punya waktu yang sangat banyak untuk memajukan dan mensejahteraan masyakarat desanya masing-masing.
#JAGADESA