Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) KPU Kapuas, 22 Oktober 2024 di Hotel Fovere, Kuala Kapuas

Pada tanggal 22 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) di Hotel Fovere, Kuala Kapuas. Acara ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari jajaran sekretariat KPU Kapuas, anggota PPK, PPS, dan KPPS yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran badan adhoc di wilayah Kabupaten Kapuas.

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran melalui Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB). SITAB sendiri merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk memudahkan badan adhoc dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, memastikan transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, terutama dalam tahapan pemilu.

Kepala KPU Kabupaten Kapuas, dalam sambutannya, menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses pemilu. Beliau menegaskan bahwa badan adhoc, yang mencakup PPK, PPS, dan KPPS, memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap dana yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Selain itu, narasumber dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah turut hadir untuk memberikan pemaparan lebih mendalam mengenai fitur-fitur SITAB serta langkah-langkah teknis dalam penggunaan sistem tersebut. Peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi langsung penggunaan SITAB guna memastikan setiap badan adhoc dapat mengoperasikan sistem dengan baik dan tepat.

Selama sesi tanya jawab, banyak peserta yang menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang mungkin dihadapi dalam penggunaan SITAB, termasuk masalah teknis dan administrasi. Pihak KPU Kabupaten Kapuas memastikan akan ada pendampingan berkelanjutan untuk badan adhoc dalam penggunaan SITAB hingga proses pertanggungjawaban anggaran selesai.

Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam dan keterampilan teknis kepada para peserta dalam hal pelaporan keuangan, serta mencegah adanya kesalahan atau kekeliruan dalam penyusunan laporan anggaran. Dengan demikian, proses pemilu di Kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan lebih lancar, efektif, dan akuntabel.

Acara ditutup dengan harapan bahwa seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya dan memberikan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan.

Dengan diadakannya Bimtek ini, KPU Kapuas menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu, khususnya badan adhoc, dalam mengelola anggaran secara profesional demi suksesnya Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *