Kejaksaan Negeri Kapuas Gelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Timpah
Timpah, 3 September 2024 – Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat di Kecamatan Timpah. Acara yang berlangsung di kantor Desa Timpah ini dihadiri oleh perwakilan dari empat desa, yaitu Desa Timpah, Desa Lawang Kajang, Desa Aruk, dan Desa Petak Puti.
Dipimpin oleh Bram Dhananjaya, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada aparat desa, terutama terkait pengelolaan dana desa dan penyelesaian konflik di masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program “Jaga Desa” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung untuk memperkuat penegakan hukum yang humanis dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Bram Dhananjaya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparat desa agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan terhindar dari masalah hukum. Ia juga menyoroti peran jaksa dalam mendampingi aparat desa dalam pengelolaan dana desa agar tepat guna dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta, yang menyatakan bahwa penyuluhan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung pembangunan desa yang lebih baik. Program “Jaga Desa” diharapkan dapat terus berlanjut untuk mendukung upaya membangun Indonesia dari desa, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.
junsca_PemdesTimpah