Kuala Kapuas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengusulkan tiga desa untuk mengikuti program percontohan Desa Anti Korupsi.
“Kami mendukung penuh program ini dan akan menjadikannya sebagai program wajib di seluruh desa di Kapuas,” ujar Kepala DPMD, Budi Kurniawan, Kamis.
Ia berharap, program tersebut dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, serta pelayanan masyarakat, sehingga ke depannya desa dapat lebih maju dan bebas dari korupsi.
Hal ini disampaikan setelah menghadiri sosialisasi persiapan Desa Anti Korupsi yang digelar oleh Inspektorat Kalteng bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Desa yang diusulkan sebagai percontohan meliputi Desa Bungai Jaya (Kecamatan Basarang), Desa Sei Jangkit (Kecamatan Bataguh), dan Desa Handiwung (Kecamatan Pulau Petak).
Alfian, Penyuluh Anti Korupsi Inspektorat Kalteng, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari KPK RI untuk mempersiapkan percontohan Desa Anti Korupsi di beberapa kabupaten di Kalteng, termasuk Kapuas.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme DPMD Kapuas dan desa-desa yang ditunjuk untuk menyiapkan program ini,” jelas Alfian.
Ketiga desa tersebut akan dievaluasi secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam sosialisasi, dibahas nilai-nilai anti korupsi serta rencana aksi Pemprov Kalteng terkait program ini.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala desa yang akan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Kapuas.