Pembersihan Serentak Alat peraga Kampanye dan Atribut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Gubernur, dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah oleh PPS Lamunti Baru, PKD, dan Linmas Pada Hari Pertama Masa Tenang

Masa tenang dalam pemilihan umum merupakan tahap krusial untuk memastikan terciptanya suasana kondusif sebelum hari pemungutan suara. Di Desa Lamunti Baru, peran Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) sangat vital dalam menjaga netralitas dan ketertiban. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pelepasan atribut kampanye para calon Bupati, Wakil Bupati, Gubernur, dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelepasan Atribut Sebagai Bagian dari Penegakan Aturan

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masa tenang adalah waktu di mana seluruh bentuk aktivitas kampanye, termasuk pemasangan atribut seperti baliho, spanduk, atau poster, harus dihentikan. PPS Lamunti Baru, bersama PKD dan Linmas, mengambil langkah aktif dengan melakukan penertiban atribut kampanye di wilayah desa.

Kegiatan pelepasan atribut dimulai dengan koordinasi antara PPS, PKD, Linmas, dan aparat desa setempat. Proses ini dilakukan secara terstruktur, mulai dari pendataan lokasi atribut hingga eksekusi pelepasan. Lokasi yang menjadi prioritas adalah tempat-tempat umum seperti jalan utama, pasar, dan fasilitas publik lainnya.

Tujuan Pelepasan Atribut

  1. Menjamin Netralitas Pemilih
    Pelepasan atribut bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat menentukan pilihan tanpa pengaruh dari kampanye visual selama masa tenang.
  2. Menciptakan Lingkungan Kondusif
    Masa tenang harus bebas dari segala bentuk kampanye, sehingga pelepasan atribut ini diharapkan mampu menciptakan suasana damai dan terhindar dari konflik antarpendukung.
  3. Penegakan Peraturan Pemilu
    Kegiatan ini menunjukkan komitmen penyelenggara pemilu dalam menjalankan regulasi secara konsisten, termasuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi selama masa tenang.

Peran Aktif PKD dan Linmas

PKD berfungsi sebagai pengawas utama dalam memastikan tidak ada kampanye terselubung atau pelanggaran lainnya selama masa tenang. Linmas, di sisi lain, bertugas membantu keamanan dan ketertiban selama proses pelepasan atribut berlangsung. Sinergi antara PPS, PKD, dan Linmas menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini.

Harapan Ke Depan

Pelepasan atribut oleh PPS Lamunti Baru, PKD, dan Linmas menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan damai. Dengan netralitas yang terjaga, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bijak dan tanpa tekanan.

Langkah ini juga menjadi contoh positif bagi desa atau wilayah lain dalam melaksanakan masa tenang. Komitmen yang kuat dari seluruh elemen penyelenggara pemilu di Lamunti Baru diharapkan mampu menciptakan suasana pemilu yang aman dan kondusif di seluruh Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *